bontangpost.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terus berupaya menyebarkan informasi terkait perpajakan ke masyarakat luas dalam rangka mengamankan penerimaan pajak.
Kepala KPP Pratama Kota Bontang Hanis Purwanto mengatakan, kewajiban membayar pajak sejatinya termaktub dalam amanat UUD 1945.
Pada pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
“Artinya dalam undang-undang disampaikan dengan tegas pula bahwa pajak sifatnya memaksa, untuk semua wajib pajak,” katanya.
Lebih lanjut mengacu pada undang-undang, asas yang diterapkan ialah self assesment system, yakni wajib pajak diberi kepercayaan dalam mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan kepada kantor pajak secara mandiri.
“Sehingga KPP sebenarnya hanya berperan secara administratif dan kami bertugas membimbing wajib pajak dalam pelaporannya,” lanjut Hanis.
Kendati demikian, negara diberi kewenangan guna menguji kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan. Apabila berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan atau keterangan lain diketahui bahwa terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka KPP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Bila terdapat ketetapan pajak yang telah jatuh tempo, negara dapat melakukan penagihan secara aktif.
Penagihan tersebut meliputi beberapa tindakan, di antaranya penerbitan surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, lelang barang sitaan, dan pencegahan ke luar negeri.
“Kalau upaya tersebut masih diabaikan, paksa badan bakal dilakukan sebagai upaya terakhir,” ujar dia.
Adapun surat ketetapan yang dikeluarkan oleh pajak tidak serta merta bersifat final. Artinya wajib pajak masih diberi kesempatan selama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan untuk mengajukan keberatan jika Wajib Pajak kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak.
“Tentu untuk mengeluarkan surat ketetapan pun telah melalui serangkaian proses pemeriksaan,” sambungnya.
Pengajuan keberatan dapat diajukan wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan akan diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal putusan keberatan masih tidak sesuai menurut wajib pajak, wajib pajak boleh mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Praktis, seluruh keputusan langsung berada di bawah kewenangan pengadilan pajak dan bukan ranah KPP lagi.
Sementara diketahui, realisasi hingga triwulan ketiga mencapai Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp3,2 triliun.
“Mayoritas penerimaan pajak didongkrak melalui sosialisasi dan pengawasan atau pembinaan,” sebutnya.
Dijelaskan Hanis, hampir seluruh pembiayaan untuk pembangunan di Bontang berasal dari pendapatan pajak. Baik untuk perbaikan fasilitas publik hingga pendidikan.
“Berbeda dengan Kutai Timur yang masih memiliki pemasukan dari batubara , migas, sampai perkebunan,” jelas dia.
Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak agar dapat patuh dalam membayar pajak, termasuk bagi yang memiliki tunggakan.
“Wajib pajak dapat melunasinya dengan cara mengangsur, dan hal itu diperkenankan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post