bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua orang sekaligus. Mereka kedapatan berbisnis haram narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebut keduanya memiliki peranan masing-masing yakni kurir dan pengedar narkoba.
Awalnya pada Rabu (22/11/2023) pukul 12.30, pihaknya menangkap Bu (34) Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat di sebuah indekos. Alhasil ditemukan satu poket sabu seberat 0,32 gram yang disimpan di lantai tempat tersangka duduk. Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, korek api, pipet kaca, dan sedotan runcing.
“Dia mengakui kalau sebelumnya ambil barang dari seseorang sehari sebelum penangkapan dirinya,” katanya.
Atas keterangan itu, polisi akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AI (34) Warga Api-Api, Bontang Utara. Dia ditangkap sekitar pukul 15.30 di sebuah toko komputer wilayah Jalan MT Haryono, Api-Api.
Benar saja, ditemukan satu poket sabu seberat 0,43 gram di atas meja bersama barang bukti lainnya yakni ponsel, pipet kaca, korek api, dan sedotan runcing. Dari pengakuan tersangka, barang itu didapatkan dengan sistem jejak.
“Jadi sabunya disimpan di sebuah tanah kosong lalu diambil oleh tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya kini mendekam di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post