bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang turut menyoroti penarikan tarif reklame caleg.
Ia mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) yang merujuk pada aturan terbaru.
Menurutnya, dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jelas disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame, sehingga tidak dapat dikenakan pajak reklame.
“Jadi jelas disebutkan tidak boleh ada pungutan,” katanya.
Adapun ia setuju dengan Wali Kota Bontang Basri Rase yang menyebut bila hal tersebut berpotensi menjadi temuan BPK.
“Kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” sambungnya.
Baca juga; Bapenda Bontang Tarik Retribusi Baliho Caleg, Wali Kota Basri; Berpotensi Temuan
Lebih lanjut, kata dia, tidak adanya pungutan atas kegiatan politik pun demi meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
Oleh karena itu, ia menuturkan harus ada analisis dan legal standing. Jika demikian, ia mendorong kepala daerah untuk membuat diskresi dalam bentuk perwali guna menindaklanjuti hal tersebut.
“Pak Wali harus buat kajian ini supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah baru,” tuturnya.
Apabila telah ada perwali yang merujuk pada aturan yang berlaku, artinya hal itu dapat mengikat dan mengatur secara rinci.
“Karena sudah kampanye seperti ini, adanya di ranah KPU. Jadi bukan Bapenda yang mengatur. Tinggal kepala daerah membuat pengecualian, terkait dengan baliho caleg tersebut,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post