bontangpost.id – Penerapan tarif pajak reklame caleg oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menggunakan aturan Perwali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2011.
Jika demikian, tarif pajak reklame yang dikenakan untuk partai politik dikurangi 50 persen dari perhitungan nilai sewa.
Sementara menurut Undang-Undang 1/2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame caleg yang tidak memuat iklan komersial tidak dapat dipungut pajak reklame karna merupakan pengecualian objek pajak reklame.
Menanggapi itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hal tersebut berpotensi menjadi temuan.
“Jadi semestinya ada landasan hukum yang tepat, dan hal itu harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila terdapat aturan terbaru, maka hal tersebut mestinya tetap diikuti.
Baca juga; Penarikan Retribusi Baliho Caleg oleh Bapenda Bontang Bertentangan dengan Undang-Undang
“Kalau aturannya gratis lalu ada penarikan, maka dapat jadi temuan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyebut penarikan dengan landasan hukum yang kurang tepat berpeluang pada kerugian negara.
“Karena dikhawatirkan ada pelanggaran. Jadi semestinya mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Yasur mengatakan, terdapat perbedaan regulasi penarikan pajak baliho partai politik (parpol).
“Berbeda tarifnya dengan pemasangan reklame rokok, atau reklame di dalam gedung. Ada perhitungannya masing-masing,” jelas dia.
Selain itu, baliho atau reklame yang memuat narasi politik harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Bakesbangpol).
Jika demikian, bila saat monitoring lapangan terdapat baliho atau reklame yang belum melengkapi izin akan dikenakan sanksi administratif berupa pelepasan reklame tersebut.
“Tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait, karena kami berfokus pada pajaknya. Sementara soal perizinan dilakukan oleh DPMPTSP,” sambungnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post