bontangpost.id – Tanggal pelaksanaan kampanye Pemilu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2-22 Juni 2024.
Berikut ini jadwal Kampanye yang telah diatur berdasarkan kegiatannya.
1. 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024
Pada tanggal tersebut jadwal kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye ke khalayak umum. Kemudian akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, serta kampanye media sosial.
2. 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024
Januari akhir, jadwal yang dijalankan berupa kampanye rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, serta online.
3. 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024
Selanjutnya bulan Febuari, menjelang pemilihan merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
4. 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024
Di bulan Juni ini, akan ada masa kampanye tambahan. Hal itu dilakukan jika akan terjadi putaran kedua pemilihan presiden.
5. 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024
Jika ada putaran kedua, di tanggal ini merupakan masa tenang kedua. Aturannya sama, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (rri)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post