• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding

by Redaksi Bontang Post
3 Maret 2023, 10:19
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata. PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024.

“KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.

KELIRU

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 dinilai keliru oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dia mengatakan, seharusnya putusan tersebut hanya bersifat mengikat penggugat dan tergugat.

Baca Juga:  Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang

’’Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjalaskan, putusan itu seharusnya hanya merespons gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat perdata atas hasil verifikasi administrasi KPU. Sehingga, bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan juga bukan gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Karena itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara penggugat yakni Partai Prima) dan tergugat KPU, tidak menyangkut pihak lain. Ia menegaskan, putusan itu tidak berlaku untuk umum.

’’Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes,” tegas Yusril.

Yusril memandang, putusan PN Jakarta Pusat itu berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara, seperti pengujian UU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

’’Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu,” ucap Yusril.

Baca Juga:  Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan

Dia menyebut, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka seharusnya KPU yang dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

Yusril berpendapat, gugatan tersebut sebenarnya bukan materi perbuatan melawan hukum, tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

’’Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” tegas dia. 

Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acara putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2023).

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Zulkifli.

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024; Berikut Syarat, Cara Daftar, hingga Gaji

Zulkifli pun menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik karena merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU,” ungkap Zulkifli.

Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

“Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00,” kata hakim.

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan dan/atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

“Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat,” ungkap hakim.

Apalagi, Putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyarakat perbagikan parpol calon peserta pemilu. (*)

Tags: Pemilu 2024Pemilu ditunda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dicari 10 Orang Supervisi dan Mekanik Roda Ringan, Cek Persyaratannya

Next Post

Longsor di Kanaan, Warga Minta Pemkot Bontang Turun Tangan

Related Posts

Anggota KPPS Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp46 Juta
Nasional

71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Orang Sakit

20 Februari 2024, 15:00
Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen
Nasional

Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen

19 Februari 2024, 09:08
Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang
Bontang

Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang

16 Februari 2024, 15:14
13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid
Nasional

13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid

16 Februari 2024, 15:00
Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan
Bontang

Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan

15 Februari 2024, 19:10
Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos
Bontang

Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos

14 Februari 2024, 15:45

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.