• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soroti Penarikan Tarif Reklame Caleg, BW Sebut Kepala Daerah Harus Keluarkan Perwali Baru

by Jelita Nur Khasanah
6 Desember 2023, 15:01
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Baliho caleg mulai bertebaran di sepanjang jalan protokol Bontang, salah satunya di Jalan Cipto Mangunkusumo (Nasrullah/bontangpost.id)

Baliho caleg mulai bertebaran di sepanjang jalan protokol Bontang, salah satunya di Jalan Cipto Mangunkusumo (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang turut menyoroti penarikan tarif reklame caleg.

Ia mengatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) yang merujuk pada aturan terbaru.

Menurutnya, dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jelas disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek pajak reklame, sehingga tidak dapat dikenakan pajak reklame.

“Jadi jelas disebutkan tidak boleh ada pungutan,” katanya.

Adapun ia setuju dengan Wali Kota Bontang Basri Rase yang menyebut bila hal tersebut berpotensi menjadi temuan BPK.

“Kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” sambungnya.

Baca juga; Bapenda Bontang Tarik Retribusi Baliho Caleg, Wali Kota Basri; Berpotensi Temuan

Baca Juga:  PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding

Lebih lanjut, kata dia, tidak adanya pungutan atas kegiatan politik pun demi meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Oleh karena itu, ia menuturkan harus ada analisis dan legal standing. Jika demikian, ia mendorong kepala daerah untuk membuat diskresi dalam bentuk perwali guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Pak Wali harus buat kajian ini supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah baru,” tuturnya.

Apabila telah ada perwali yang merujuk pada aturan yang berlaku, artinya hal itu dapat mengikat dan mengatur secara rinci.

“Karena sudah kampanye seperti ini, adanya di ranah KPU. Jadi bukan Bapenda yang mengatur. Tinggal kepala daerah membuat pengecualian, terkait dengan baliho caleg tersebut,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemilu 2024
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Ada Diskon Tarif Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru

Next Post

Pengerjaan Jalan dan Drainase di Kanaan Dikucur Rp2 Miliar, Masuk Program TMMD 2024

Related Posts

Anggota KPPS Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp46 Juta
Nasional

71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Orang Sakit

20 Februari 2024, 15:00
Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen
Nasional

Real Count KPU Terkini Tembus 70 Persen; Prabowo-Gibran 58,3 Persen

19 Februari 2024, 09:08
Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang
Bontang

Optimis Menangkan Pileg, Partai Golkar Berpotensi Rebut Tujuh Kursi DPRD Bontang

16 Februari 2024, 15:14
13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid
Nasional

13 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Rata-rata Punya Komorbid

16 Februari 2024, 15:00
Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan
Bontang

Surat Suara Sempat Kurang bahkan Nyasar ke Dapil Lain, KPU Bontang Akui Ada Kesalahan

15 Februari 2024, 19:10
Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos
Bontang

Dipamerkan Netizen di Medsos, Kenali Sejarah Celup Tinta Usai Mencoblos

14 Februari 2024, 15:45

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Amblas di KM 6 Bontang Ditambal Sementara, Perbaikan Total Tunggu Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.