• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengedar hingga Kurir Ganja di Bontang Divonis Berbeda

by Redaksi Bontang Post
8 Desember 2023, 14:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap jaringan pengedar narkoba. Tiga orang yang telah ditangkap sebelumnya menjalani proses persidangan. Terdakwa Jerry Co’imle dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sediri. Sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair,” kata Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Pimpinan perusahaan besar di Bontang ini divonis satu tahun empat bulan penjara atas kasus tersebut. Saat ditangkap dulu terdakwa kedapatan memiliki ganja dengan berat bersih 1,9360 gram dan sabu 0,20 gram. Sementara terdakwa Enost Duma dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Baca Juga:  Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap saat Bungkus Sabu di Kamar Hotel

Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 52,37 gram.

“Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Durasi yang sama juga diberikan kepada terdakwa Mukti Hidayat. Saat ditangkap memiliki ganja 228,56 gram dan 6,62 gram. Dalam tiga kemasan.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka jaringan peredaran ganja di Bontang. Ialah ED (42) Warga Kanaan, JC (50) Warga Belimbing, dan MH (29) Warga Loktuan. Mereka diringkus pada Jumat (18/8) pukul 21.30 di lokasi yang berbeda, dengan total 230 gram lebih narkoba jenis ganja. Adapun ganja tersebut diambil dari Samarinda. Ketiga tersangka ini pun memiliki peranan masing-masing, dari pengedar sampai kurir.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Dua Orang Ditangkap di Telihan

“Iya saling mengenal, sering nongkrong bareng,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya. (ak)

Tags: narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buaya Riska Kembali ke Bontang, Dibuatkan Penampungan di Tanjung Laut Indah

Next Post

Pembangunan SMP Negeri 2 Meleset dari Target, Kontraktor Minta Penambahan Waktu

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.