SANGATTA- Para pihak terkait kembali duduk bersama melakukan koordinasi dan evaluasi kelanjutan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pertemuan ini dilaksanakan di ruang rapat Hotel Mesra Bay, Kecamatan Sangkulirang, Rabu (3/5).
Saat memimpin pertemuan, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pembangunan KEK Maloy masih harus menyelesaikan dua persyaratan. Pertama surat keterangan bukan mangrove.
Kedua menyakut permasalahan nilai pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang di dalamnya termasuk lahan seluas 513 hektaree dan masih dalam progres.
Terkait hal ini, Ismu berharap OPD terkait dapat terus mengawal progresnya agar surat atau administrasi yang diperlukan segera diterbitkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sehingga kelanjutan pembangunan KEK MBTK dapat terus digenjot.
“Saya minta semua stakeholder terkait membantu mempercepat semua administrasi KEK MBTK ini. Jika perlu dikawal dengan baik dan dipastikan hingga terbit semua persyaratan yang dibutuhkan,” pinta pria yang karib disapa Ismu ini.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Mazwar menjelaskan, dengan subtansi yang terkait dengan HPL diperlukan adanya persamaan persepsi atau pandangan antara Pemkab Kutim dengan BPN. Pasalnya, hal tersebut belum terbangun sehingga susah menentukan solusinya.
Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung lama dan hingga kini belum diselesaikan. Karena proses pengadaan lahan tersebut tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36/2005, yang disempurnakan Peraturan Presiden Nomor 65/2006, serta Undang-Undang Nomor 2/2012 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan. “Persoalan itu harus segera diperbaiki,” pintanya.
Dirinya menambahkan agar proses penyelesaian lahan pemerintah Kabupaten Kutim teratasi, maka harus dibuat surat keterangan pernyataan mutlak dan Legal Opinion (LO) di Kejaksaan Tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim menyatakan akan segera berkoordinasi dan mengintruksikan kepada OPD terkait untuk secepatnya melengkapi persyaratan yang menjadi kendala selama ini. Khususnya dalam percepatan pembangunan KEK MBTK.
“Bebas kawasan mangrove, surat keterangan pernyataan mutlak penguasaan lahan dan LO akan segera diselesaikan,” imbuhnya.
Selama ini, diakui Ismunandar, Pemkab Kutim rutin melakukan evaluasi, sehingga nanti hanya dibutuhkan penambahan beberapa surat dimaksud. Terutama yang berkaitan dengan BPKH, selanjutnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
Di samping itu pembangunan fasilitas umum juga akan terus dilengkapi dan diselesaikan para pertengahan bulan Mei ini. Berdasarkan perencanaan Bappeda Kutim, sertifikasi lahan seluas 518,34 hektare akan dilakukan melalui percepatan supervisi. Yakni penyelesaian surat keterangan mutlak, yang formatnya akan disiapkan oleh Kantor Pertanahan untuk ditandatangani Bupati Kutim.
Serta LO dari pihak kejaksaan, difasilitasi oleh Sekertaris Provinsi Kaltim. Ditargetkan minggu kedua bulan Mei 2017. Termasuk pembebasan sisa lahan 39 hektare.
Untuk diketahui, Rapat ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dipimpin Bupati Ismunandar, Bappeda, dan OPD terkait lainnya. Dihadiri pula Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Mazwar, Asisten Bidang Perniagaan Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, Plt Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Sekretariat Dewan Nasional KEK Bambang Wijanarko.
Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan M Edward Azran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Riza Indra Riadi, Dirut MBS Perwakilan PT MBTK Sumanto, Dirut KPIM Kaltim perwakilan PT MBTK Harry Susanto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKP), serta kepala desa. (hms11/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post