• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Penjual Air Isi Ulang Nyambi Jual Double L di Loktuan

by Yulianti Basri
8 Januari 2024, 10:21
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka pengedar double L ditahan di Mapolres Bontang

Tersangka pengedar double L ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Ribuan butir double L gagal beredar di Bontang. Pria berinisial Ir (33) Warga Loktuan, Bontang Utara, diringkus pada Minggu (7/1/2024) pukul 21.00 bersama 1.830 butir double L.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami tangkap di rumahnya,” katanya.

Barang haram itu diketahui diambil dari Samarinda dengan sistem jejak. Kemudian dijual ke berbagai kalangan, mulai nelayan, kuli bangunan, dan lain-lain.

Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.

Tersangka menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi mulai Rp10.000 sampai Rp 50.000.

Baca Juga:  Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti

“Perbutir dihargai Rp5.000,” jelasnya.

Tersangka sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara. “Ini pekerjaan sampingannya,” ujarnya. Selain itu, dia juga merupakan residivis penadah barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Double L
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Tes Dimulai Mei

Next Post

Bontang Dapat Bankeu Rp132 Miliar, Utamakan Perbaikan Jalan dan Penurapan

Related Posts

Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti
Kriminal

Dua Pengedar Pil Double L di Guntung Dibekuk, Polres Bontang Sita Ratusan Butir Barang Bukti

24 Februari 2026, 13:06
Ribuan Butir Double L Disita Polisi, Warga Berbas Pantai Ditangkap
Kriminal

Ribuan Butir Double L Disita Polisi, Warga Berbas Pantai Ditangkap

18 Januari 2022, 19:42
Modus Jualan Herbal, Pasutri Simpan 8.320 Butir Double L
Kaltim

Modus Jualan Herbal, Pasutri Simpan 8.320 Butir Double L

30 Januari 2021, 19:00
970 Pil LL Gagal Edar
Bontang

970 Pil LL Gagal Edar

26 Januari 2018, 11:54

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.