bontangpost.id – Ratusan pedagang pasar di Bontang mendapat surat teguran.
Kepala UPT Pasar Kota Bontang Nurfaidah mengatakan, surat tersebut diberikan kepada pedagang yang tidak menempati lapaknya dalam jangka waktu yang lama.
“Kurang lebih dua tahun tidak digunakan,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Adapun jumlah surat teguran yang dilayangkan ada 343 lembar. Terinci, di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) sebanyak 273 kios dan Pasar Citra Mas Loktuan sebanyak 70 kios.
“Kalau Pasar Taman Telihan masih tahap pendataan,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, jangka waktu untuk kembali menempati lapak ialah satu minggu sejak diterbitkannya surat teguran pertama.
Kemudian berlanjut ke penerbitan surat teguran kedua dan ketiga. Artinya ada waktu tiga minggu jika menerima tiga surat teguran.
Apabila pedagang masih tidak menempati lapak, maka kios akan disegel.
“Nah nantinya akan ditindaklanjuti lagi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, mayoritas pedagang tidak menempati lapaknya karena sepinya pembeli.
Apalagi lokasinya yang berada di lantai atas, sehingga sangat kecil jumlah pengunjung yang mampir ke lapak.
“Ada pedagang pakaian sampai sembako,” tutur dia.
Diketahui, pedagang di Pasar Tamrin telah mendapat surat teguran kedua pekan ini. Sementara pedagang di Pasar Citra Mas Loktuan memperoleh surat teguran pertama. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post