• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

‘Keker’ Penyebar Hoax, Konsekuensi Hukum Mananti 

by BontangPost
9 Mei 2017, 12:27
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
TANGKAL HOAX: Kadis Kominfo-Persandian dan Statistik memakai baju anti Hoax.(Foto Dhedy/Sangatta Post)

TANGKAL HOAX: Kadis Kominfo-Persandian dan Statistik memakai baju anti Hoax.(Foto Dhedy/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik (Diskominfo-Perstik) Kutim, Mochammad Erlyan Noor menghimbau kepada masyarakat Kutim agar tidak mudah menerima dan menyebarluaskan berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya atau Hoax.

Ditemui di ruang kerjanya Senin (8/5), Erlyan mengatakan agar seluruh masyarakat Kutim tidak dengan mudah menerima dan menyebarluaskan berita atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau yang lebih dikenal dengan hoax.  Karena itu akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat itu sendiri,

“Kami dari Dinas Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik Kutim, akan berkoordinasi dengan Bupati untuk mensosialisasikan aturan yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu kami juga akan bekerjasama dengan teman-teman media yang ada di Kutim. Untuk tidak memuat pemberitaan yang bersifat hoax karena akan menimbulkan keresahan dan jangan mudah percaya dengan berita atau informasi yang tidak jelas sumbernya,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Perintahkan Satpol PP Pantau Pasar Tumpah

Penyebarluasan informasi diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bab VII mengenai perbuatan yang dilarang yang tertuang pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang berbunyi, ayat 1.

“Dalam  ayat 2  menuturkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) ada konsekuensi hukumnya.”katanya.

Sementara itu Bupati Kutim, Ismunandar juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax. Karena hal itu akan mengancam keamanan masyarakat. Sebab berita yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan. “Kami berharap tidak menyebarkan berita hoax,” pintanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Melawan HOAXSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalan Karangan Masih Sulit Diakses 

Next Post

Bupati Geram, PNS Malas Dipersilakan Pindah ke Pedalaman 

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.