bontangpost.id – Salah satu yang ditunggu saat Ramadan adalah dapatnya tunjangan hari raya (THR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban THR. Kemnaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1.540 aduan terkait THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling akhir sepekan sebelum Lebaran.
“Meski sudah lazim, surat edaran tetap akan kami berikan kepada gubernur. Itu masih dalam proses administrasi,” ucapnya di kompleks Istana Negara, Rabu (13/3).
Ida menegaskan tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Dia apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja,” katanya.
Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1.540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak langkah sehingga tak diproses. Dia menyebut ada 1.026 yang sudah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu, ada 1.782 konsultasi yang diterima Kemnaker.
“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR. Menurutnya, posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka Dinas Tenaga Kerja akan menyelesaikan. (lyn/JPG/rom/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post