• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK, Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03

by Redaksi Bontang Post
28 Maret 2024, 12:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menginginkan pencoblosan ulang dilakukan antara kedua pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.  Berikut isi petitum lengkap yang dibacakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yaitu Todung Mulya Lubis saat sidang perdana sengketa Pilpres berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024, tentang hasil penetapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Peluang Larang Mudik Nasional

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga:  Liga Muslim Dunia: Indonesia Jadi Contoh Negara-negara Islam Lain

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, berdasarkan pengumuman KPU yang dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Rabu, 20 Maret 2024.

“Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasyim.

Dari rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen. Kemudian disusul pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di posisi kedua.

Anies dan Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05 persen. Terakhir, ada pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878 atau 16,53 persen.

Baca Juga:  Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara

Kemudian, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke MK. (viva)

Tags: Ganjar Mahfudpresiden ri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Harga Pangan Merangkak Naik, Wali Kota Bontang Wanti-wanti Distributor Tak Timbun Barang

Next Post

Amankan Mudik Lebaran, Ratusan Personel Gabungan di Bontang Disiagakan

Related Posts

Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara
Nasional

Ganjar Tegas Akan jadi Oposisi jika Prabowo-Gibran Dilantik jadi Pemimpin Negara

27 Maret 2024, 11:00
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Medsos Ganjar ‘Dirujak’ Netizen
Nasional

Ganjar-Mahfud Akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Hari Ini

23 Maret 2024, 10:42
Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024
Nasional

Berikut 6 Janji Prabowo-Gibran yang Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

21 Maret 2024, 09:30
Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup
Nasional

Peluang Jokowi 3 Periode Dinilai Sudah Tertutup

21 Maret 2022, 16:30
Instruksi Presiden, Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi
Nasional

Instruksi Presiden, Pelanggar Protokol Kesehatan Pasti Disanksi

6 Agustus 2020, 13:30
Aliansi BEM Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana
Nasional

Jokowi Sebar BLT Rp2,4 Juta Buat Usaha

30 Juli 2020, 10:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.