• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi

by M Zulfikar Akbar
9 Mei 2017, 18:43
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Dwiarso Budi (tengah). (antarafoto.com)

Hakim Dwiarso Budi (tengah). (antarafoto.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Hari ini putusan langka terjadi di persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) memvonis Ahok dengan penjara dua tahun dan harus ditahan. Praktis putusan ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Wartawan senior Ilham Bintang menuliskan catatan ringan terkait ketua majelis hakim persidangan itu. Dia adalah Dwiarso Budi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut itu.

“Setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi dia naik angkutan umum busway. Itulah hakim Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok,” kata dia dalam tulisannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (9/5).

Baca Juga:  Penista Agama Itu Dituntut 1,5 Tahun

Di mata kawan-kawannya, Ilham menyebut Dwiarso dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. “Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya,” sambung dia.

Dwiarso adalah hakim yang lahir di Surabaya 14 Maret 1962. Dia memiliki panggilan akrab Inoenk. Hingga kini kata Ilham, Dwiarso masih tinggal di rumah dinas bersama Yanti, istrinya dan Rio serta Anya yang merupakan anaknya.

Sebelum menjabat Ketua PN Jakut, Dwiarso pernah menjadi Ketua PN di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Untuk anaknya bernama Rio, kini tengah berada di Jepang bekerja sebagai pelayan toko, sementara Anya ada di Palangkaraya sebagai pegawai pajak.

“Ada kisah menarik putera-puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi , Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan profesi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya,” bebernya.

Baca Juga:  Kejagung Siapkan Enam Saksi, Ahok 10 Saksi

Dwiarso juga diketahui sebagai Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016). Dia juga adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi dia bertugas waktu itu.

Bahkan, sebelum kasus ini, Dwiarso sudah menangani kasus besar, yakni korupsi BLBI. Dwiarso yang merupakan mantan asisten sekretaris Mahkamah Agung pernah memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.

“Waktu bertugas di Semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar,” terang dia.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung kala itu, M Sarwata sangat membanggakannya.

Baca Juga:  Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina

“Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung  harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama dia memang  menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik,” tuturnya.

Dan pada Selasa (9/5) siang akhirnya Dwiarso membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. “Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara dua tahun dan langsung ditahan di LP Cipinang,” tukas dia. (elf/JPG)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ahokbasuki tjahaya purnamadwiarso budihakimpenistaan agama
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok

Next Post

SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI

Related Posts

Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina
Bontang

Video Doa Berbuka Disisipi Kata Kasar Viral, Wali Kota Bontang Minta Pelaku Dibina

10 Maret 2026, 16:48
Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Bontang

Viral Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, Pria di Bontang Klarifikasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

10 Maret 2026, 13:19
Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas
Bontang

Viral Video Doa Berbuka Diselipi Kata Kasar, MUI Bontang: Berpotensi Masuk Penistaan Agama

9 Maret 2026, 20:24
Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas
Bontang

Polres Bontang Kantongi Identitas Pria yang Diduga Berdoa dengan Kata Tak Pantas

9 Maret 2026, 15:31
Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan
Kriminal

Tersangka Penistaan Agama, Roy Suryo Resmi Ditahan

6 Agustus 2022, 10:42
Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun
Nasional

Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun

26 Agustus 2020, 12:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.