• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ikuti Standar, Pemugaran Segera Dilakukan

by BontangPost
17 Mei 2017, 12:33
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
PENYERAHAN: Pemkab Kutim secara resmi menghibahkan Kantor PA dan PN kepada MA. Terlihat Bupati menandatangani kesepakatan hibah tersebut. 
(Foto Dhedy/Sangpost)

PENYERAHAN: Pemkab Kutim secara resmi menghibahkan Kantor PA dan PN kepada MA. Terlihat Bupati menandatangani kesepakatan hibah tersebut.  (Foto Dhedy/Sangpost)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Dua aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Selasa (16/5) kemarin secara resmi dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA). Kedua aset yang dilimpahkan tersebut merupakan bangunan gedung beserta tanah kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Sangatta.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut adanya pembicaraan kedua belah pihak tahun lalu, terkait kejelasan status lahan dengan perjanjian pinjam pakai pada pengadilan-pengadilan yang berada di lingkungan MA RI. Proses penandatanganan surat pelimpahan aset tersebut berlangsung di Ruang Tempudau dilakukan oleh perwakilan MA dan Bupati Kutim.

Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan mengatakan, selama ini MA tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan apalagi untuk renovasi kantor. Penyebabnya, karena terkendala dengan status tanah (lahan) dan bangunan yang masih  milik Pemkab Kutim.

Baca Juga:  RSUD Bantah Tolak Program Capil 

“Setelah pelimpahan ini, beberapa pembenahan langsung dilakukan. Pembenahan ini akan langsung dilakukan MA, termasuk soal anggarannya,” ucap Tornado.

Dia menerangkan, salah satunya adalah dengan merenovasi bangunan empat pilar di depan kantor PN Sangatta. Sebab, karena kondisi bangunan saat ini tidak sesuai dengan ketentuan MA. Begitu juga pada bagian gedung lainnya juga akan dilakukan.

“Gedung PN Sangatta ini kan model lama. Sedangkan standar MA tidak seperti ini. Makanya tahap awal ini yang akan dibenahi,” ujarnya.

Selain pembenahan fisik, lanjut dia, penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) kemungkinan juga akan ditambah. Sebab, saat ini ada 6 hakim yang menyidangkan perkara di PN Sangatta.

“Mungkin nanti akan bertambah jadi 10 hakim atau lebih. Bisa jadi statusnya kedepan juga ditingkatkan. Dari kelas II, menjadi kelas I b,” akunya.

Baca Juga:  Budaya Buang Sampah Sembarangan Masih Tinggi

Seperti diketahui, pelimpahan aset pengadilan ini sudah sesuai arahan dari BPK pusat. Regulasi terkait hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Sekretaris MA RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan hibah dilingkungan MA RI.

Menurut PP Nomor 27 tahun 2014 tersebut, hibah adalah pengalihan kepemilikan barang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau antar pemerintah daerah, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. Selanjutnya disebutkan dalam PP Nomor 27 tahun 2014 pada pasal 30 ayat 2 menyatakan, bahwa perjanjian pinjam pakai paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali saja. Luasan usulan hibah MA RI ke Pemkab Kutim terhadap lahan dan bangunan Kantor PN Sangatta sekitar 9.000 meter persegi dan  PA Sangatta 4.465 meter persegi. (aj)

Baca Juga:  Ritme Tanam Belum Diatur, Harga Hasil Perkebunan Tak Stabil

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: hibahpemkab kutimSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pelajar SMK 1 Tewas di Kandang Ayam

Next Post

Gateball Dispora Kutim Runner-up Prambanan Open

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Pemkot Bontang Kucur Rp2,6 Miliar untuk Pengadaan Dua Bus Polda Kaltim
Bontang

Pemkot Bontang Kucur Rp2,6 Miliar untuk Pengadaan Dua Bus Polda Kaltim

19 September 2024, 10:05
Basri Rase Tuntut ASN di Lingkungan Pemkot Bontang Tepat Waktu
Bontang

Anggaran Hibah-Bansos Bontang Terlalu Kecil, Basri Revisi Perwali 

4 Juni 2021, 14:06
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.