bontangpost.id – Sejumlah proyek tahun jamak (multiyears contract/MYC) mandek di Kutai Timur (Kutim) pada 2023.
Hal tersebut kemudian menjadi atensi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemerhati Law. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kondisi wanprestasi yang menurut mereka berpotensi menjadi bancakan penilap uang negara.
Sebelumnya, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim pada pengadaan barang dan jasa sebesar Rp861,97 miliar. Pada proyek tersebut diduga terjadi persekongkolan tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sejumlah proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan pelabuhan. Semua berlokasi di Kutai Timur.
Sugeng sebagai representasi LSM Pemerhati Law menyebut, hingga 31 Desember 2023, tidak satu pun proyek MYC tersebut yang progresnya terpenuhi.
“Bahkan ada beberapa paket kegiatan yang mendapat DP 15 persen, tetapi sama sekali tidak ada progresnya,” ucapnya kepada media, Jum’at (2/8/2024).
Ia pun meminta KPK untuk menyelidiki laporan mereka tersebut.
“Kami meminta KPK dapat melaksanakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas pihak-pihak yang kami laporkan tersebut diatas,” ucapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post