bontangpost.id – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kaltim melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor UPTD PPRD Bapenda (Pelaksana Tekhnis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah) Berau, Jumat (20/5/2022) lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah Pemprov Kaltim sebesar Rp 6.028.249.500 atau enam miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan penyimpangan PKB/BBNKB ini terjadi selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2020.
“Dalam pelaksanaannya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan,” ujar Toni dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2022).
“Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel)/PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi (1) menjadi kode fungsi kendaraan umum (3), sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Toni.
Kejati Kaltim menduga modus penyimpangan PKB/BBNKB yang dilakukan dengan menginput kode fungsi kendaraan pribadi (1) dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 lalu menagihkan ke wajib pajak/dealer.
“Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum (3) yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, serta menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah,” kata Toni.
Ke depannya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post