bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang menyatakan masih ada potensi penambahan tersangka baru. Dalam kasus korupsi di tubuh Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Kendati sebelumnya, kejari telah menyatakan menghentikan status perkara dari dua tersangka yang pernah dirilis.
Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan ada tiga nama yang disebut dalam persidangan sebelumnya. Namun tiga nama ini tidak tertuang dalam rilis kejaksaan. “Kami masih mencari bukti dan keterangan terkait ini,” kata Danang.
Sayangnya tiga nama tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Namun dipastikan mereka bukan tercatat sebagai warga Bontang. “Terakhir salah satu dari mereka diketahui berdomisili di Jakarta,” ucapnya.
Meski demikian statusnya belum bisa dinyatakan tersangka. Lantaran sebelumnya belum pernah diperiksa terkait aliran penyalahgunaan dana penyertaan modal di Perumda AUJ. Jika mengacu data Kaltim Post sebelumnya, tiga nama ini berinisial DS, ATW, dan IG. DS merupakan mantan konsultan dari Perumda AUJ.
Peran DS ialah ditunjuk secara langsung oleh terpidana Dandi Priyo Anggono sebagai konsultan bisnis dan manajemen. Tanpa proses lelang. Namun konsultan bukan termasuk struktur Perumda AUJ. Besaran nilai kontraknya Rp 150 juta dan kontrak manajemen Rp 190 juta.
Tidak disebutkan produk dari pengerjaan konsultan berupa pembentukan struktur organisasi yang dibentuk oleh konsultan. Akibatnya struktur itu tidak sesuai dengan Perda 20/2001. Artinya tidak ada manfaat dari konsultan. Selain itu DS diduga juga mengambil uang muka di PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) tanpa peruntukkan jelas dan tidak ada laporan pertanggungjawabannya senilai Rp 538 juta.
Sementara IG merupakan mantan Kabag Keuangan dan Akuntansi Perumda AUJ. Perannya diduga bersama terpidana menggunakan kas dan rekening perusahaan pelat merah itu tanpa pertanggung jawaban dan dilakukan pencatatan sendiri sebesar Rp 1,8 miliar. Adapun ATW merupakan mantan manajer Perumda AUJ yang diduga mengambil uang muka untuk kepentingan pribadi senilai Rp 38,5 juta.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bontang menyatakan untuk status tersangka Yudi Lesmana saat ini masih dalam tahap penyidikan. Terkait tersangka yang juga terjerat kasus lain, ia menjelaskan nantinya durasi penahanan akan terhitung dari masa tahanan perkara sebelumnya.
“Kami akan terus merampungkan tahapan ini supaya segera bisa dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” sebut Danang.
Sementara untuk tersangka Lien Sikin statusnya sudah dihentikan. Pasalnya tersangka telah membayar uang kerugian negara pada 19 September lalu. Nominalnya berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nominalnya Rp 50 juta. Sudah dibayarkan ke Bank Kaltimtara ke kas negara,” urainya.
Sebagai informasi pada saat pemberitaan sebelumnya kerugian yang ditimbulkan Lien Sikin sebesar Rp 61 juta. Kondisi serupa juga terjadi pada tersangka Andi Muhammad Amri. Bahkan berdasarkan perhitungan BPKP tidak ada kerugian negara.
“Ini hasil perhitungan di 2017 silam,” tambahnya.
Penghentian penanganan perkara sudah diputuskan pada awal bulan ini. Diketahui sebelumnya dari lima tersangka yang telah dirilis Kejari Bontang baru dua yang telah disidangkan. Meliputi mantan direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Irawati dan Direktur CV Cendana Abu Mansyur. Keduanya telah divonis masing-masing penjara satu tahun. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post