bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu Depok. Jaksa menduga dana hibah tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti hiburan malam alias dunia gemerlap malam atau dugem.
“Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
“Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok. Selanjutnya, uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” imbuhnya.
Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapat dana hibah APBD senilai Rp15 miliar. Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pildaka Kota Depok itu diduga dicairkan dengan melawan hukum dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Sekretariat Kota Depok.
“Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis),” terang Rio.
Ia menambahkan uang Rp1,1 miliar tersebut sampai saat ini belum dikembalikan.
“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindaklanjuti tim jaksa. Untuk informasi selanjutnya mohon teman-teman bersabar, tim sedang bekerja dan akan profesional melakukan penanganan,” pungkas Rio. (cnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post