BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik di tubuh PT Laut Bontang Bersinar (LBB) kian pelik. Setelah belum melakukan penggajian terhadap karyawannya, anak usaha Perumda AUJ ternyata juga masih belum menuntaskan kewajibannya kepada Pemkot Bontang. Utamanya terkait dengan pembayaran kontribusi tetap dan bagi hasil.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Shantie Nor Farida mengatakan khusus untuk kontribusi tetap seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Maret tiap tahunnya. Nominalnya tiap tahunnya sama yakni Rp451.462.568.
“Hingga saat ini belum bayar. Infonya masih dalam proses di internal mereka (LBB),” kata Shantie.
Jika terlambat pembayaran maka anak usaha tersebut akan dikenakan denda. Besarannya 2,5 persen tiap bulannya. Jika dikalkulasi saat ini sudah memasuki tujuh bulan keterlambatan pembayaran. Maka LBB wajib membayar denda Rp79 juta. Di tambah besaran kontribusi tetap. Sehingga totalnya Rp530.468.517.
“Kami sudah bersurat untuk mengingatkan pembayaran karena melebihi batas waktu,” ucapnya.
Sementara respons dari unit usaha BUMD itu ialah akan menindaklanjuti surat dari BPKAD. Dikatakan Shantie pada tahun sebelumnya pembayaran kontribusi tetap dibayar sebelum batas waktu.
Adapun untuk bagi hasil ini juga belum disetorkan ke kas daerah. Bahkan BPKAD belum mendapatkan laporan terkait audit dari akuntan publik. Sesuai dengan kerja sama pemanfaatan aset, pembagian bagi hasil yakni 60 persen pemkot dan 40 persen PT LBB. Sejatinya pembayaran itu juga dilakukan paling lambat akhir Maret di tahun berikutnya.
“Kalau kontribusi tetap belum bayar apalagi bagi hasil. Bagi hasil berdasarkan laporan keuangan yang disusun KAP. Dari situ tahu posisi keuangan,” tutur dia.
Pun demikian untuk keterlambatan bagi hasil juga dikenakan denda 2,5 persen tiap bulannya. Bahkan untuk laporan keuangan bulanan, BPKAD mendapatkannya selalu tertunda dari jadwal semestinya. Biasanya laporan bulanan itu diperoleh tiap awal pekan di bulan berikutnya.
Sebelumnya, dengan potensi pendapatan sekitar Rp800 juta per bulan dari aktivitas pengelolaan pelabuhan, PT LBB seharusnya mampu menjalankan operasional dan memenuhi hak-hak karyawannya.
Ironisnya, perusahaan ini justru terlilit masalah pembayaran gaji karyawan yang hanya berjumlah Rp150 juta per bulan. Masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan membuat banyak pihak mengernyitkan dahi.
“Pendapatan kami besar, tapi kok bisa menunggak gaji karyawan? Ada yang salah dalam pengelolaan keuangannya,” ujar Komisaris PT LBB Hariadi.
pernyataan ini menambah kebingungan, mengingat dalam hitungan sederhana, pendapatan sebesar Rp800 juta semestinya lebih dari cukup untuk menutupi kebutuhan operasional termasuk gaji 32 karyawan.
Kebingungan dan tanda tanya ini akhirnya mendorong Inspektorat Bontang untuk turun tangan. Sebuah audit keuangan terhadap PT LBB pun dilakukan dengan harapan bisa mengurai simpul-simpul masalah yang ada di tubuh perusahaan.
“Audit ini penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi keuangan PT LBB. Kami harap hasil audit bisa memberikan rekomendasi perbaikan,” ungkap Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati.
Menurutnya, hasil audit akan diserahkan kepada Polres Bontang bulan ini sebagai upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post