BONTANGPOST.ID, Bontang – RSUD Taman Husada Bontang merespons tentang keterbatasan ruang perawatan di gedung rumah sakit, yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Humas RSUD Taman Husada Bontang, dr. Siti Aisyatur Ridha, menjelaskan bahwa kebijakan nasional terkait pembatasan jumlah pasien per ruangan menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.
Menurut dr. Ridha -sapaan akrabnya- aturan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, atau yang dikenal sebagai Kris Kesehatan, mengharuskan setiap ruangan perawatan hanya diisi maksimal empat pasien. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan akan diperketat mulai tahun 2025, di mana setiap tempat tidur harus memiliki jarak minimal 1,5 meter.
“Kami memahami keluhan masyarakat, terutama pasien BPJS kelas 3, yang sering melihat ruangan penuh dengan enam tempat tidur. Namun, aturan baru ini memaksa kami untuk menyesuaikan kapasitas menjadi maksimal empat tempat tidur per ruangan. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi rumah sakit,” kata dr Ridha saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024)
Namun, Ia menegaskan bahwa RSUD tetap memprioritaskan keselamatan pasien. Pihak rumah sakit tidak akan memulangkan pasien sebelum kondisi mereka dinyatakan benar-benar pulih.
“Kami tidak bisa memulangkan pasien sembarangan. Proses perawatan harus diselesaikan hingga mereka benar-benar sembuh,” tegasnya.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, RSUD Taman Husada telah merencanakan pembangunan gedung baru guna menambah kapasitas ruang perawatan. Selain itu, penambahan fasilitas ruang operasi juga sedang dipersiapkan untuk mengurangi antrean yang kerap terjadi.
“Pasien kadang harus menunggu lama untuk menjalani operasi karena keterbatasan ruang. Kami sedang mengkaji langkah-langkah agar layanan ini bisa lebih cepat dengan menambah fasilitas yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa durasi perawatan pasien sangat tergantung pada jenis kasus yang ditangani. Misalnya, pasien dengan kondisi ringan seperti usus buntu biasanya hanya membutuhkan dua hingga tiga hari perawatan. Sebaliknya, pasien dengan kondisi berat seperti stroke memerlukan waktu pemulihan yang lebih lama.
Selain itu, dr. Siti mengungkapkan bahwa salah satu kendala lain yang dihadapi rumah sakit adalah terkait biaya klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terkadang, kebutuhan biaya melebihi anggaran yang tersedia, sehingga pihak rumah sakit harus mencari solusi untuk menutupi kekurangan.
“Meski menghadapi kendala ini, kami tidak pernah memulangkan pasien sebelum mereka dinyatakan sembuh. Namun, kondisi seperti ini sering kali tidak dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, RSUD Taman Husada juga berencana membuka Ruang Teratai untuk menampung pasien dari ruangan yang kapasitasnya dikurangi.
“Jika kapasitas tempat tidur kami turun di bawah 200, status kami sebagai rumah sakit tipe B bisa terancam. Oleh karena itu, pembangunan gedung baru menjadi prioritas agar kebutuhan pasien tetap terpenuhi,” tandasnya. (*)







