• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

by BontangPost
24 Februari 2025, 18:37
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Edi Damansyah. (Dok Kaltim Post)

Edi Damansyah. (Dok Kaltim Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dalam putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan.

Hakim Anggota Guntur Hamzah menjelaskan, MK berpendapat bahwa masa jabatan bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif atau sementara. Dengan demikian, sembilan hakim menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah yang sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan. Oleh karena itu, dalil pemohon dinyatakan beralasan secara hukum.

Dengan keputusan ini, KPU Kukar dinyatakan harus membatalkan pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar. MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Baca Juga:  Quick Count PSU Kukar 2025, Aulia-Rendi Unggul Telak 56,74 Persen

Selain itu, KPU diperintahkan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada 27 November 2024.

“PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. (*)

Tags: Pilkada Kukar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Anggaran Jumbo Event di Dispoparekraf Bontang, Wawali: OPD Fokus Lima Sektor Prioritas, yang Lain Ditunda

Next Post

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang

Related Posts

Aulia Rahman Gantikan Posisi Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar
Kaltim

Quick Count PSU Kukar 2025, Aulia-Rendi Unggul Telak 56,74 Persen

19 April 2025, 18:05
Estimasi Anggaran Pemungutan Suara Ulang di Kukar Tembus Rp78 Miliar
Kaltim

Estimasi Anggaran Pemungutan Suara Ulang di Kukar Tembus Rp78 Miliar

10 Maret 2025, 09:30
Aulia Rahman Gantikan Posisi Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar
Kaltim

Aulia Rahman Gantikan Posisi Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar

9 Maret 2025, 15:46

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.