BONTANGPOST, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi dalam sengketa hasil Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Dalam putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi ketentuan.
Hakim Anggota Guntur Hamzah menjelaskan, MK berpendapat bahwa masa jabatan bupati tidak membedakan apakah dijalani oleh pejabat definitif atau sementara. Dengan demikian, sembilan hakim menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah yang sudah berlangsung selama 3 tahun 4 bulan telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan yang ditetapkan. Oleh karena itu, dalil pemohon dinyatakan beralasan secara hukum.
Dengan keputusan ini, KPU Kukar dinyatakan harus membatalkan pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar. MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk mengusulkan pasangan calon baru tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Selain itu, KPU diperintahkan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama pada 27 November 2024.
“PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan ini ditetapkan,” tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. (*)