• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Sah Menang

by Redaksi Bontang Post
25 Februari 2025, 09:08
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan penolakan sengketa hasil Pilkada Berau di Jakarta, Senin (24/2).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan penolakan sengketa hasil Pilkada Berau di Jakarta, Senin (24/2).

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Berau – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada sesi II, Senin (24/2) sore, MK menyatakan tidak menemukan bukti kuat atas tuduhan pelanggaran yang diajukan pemohon.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 15.38 WIB (16.38 WITA) menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemohon menuding adanya pelanggaran mutasi pejabat selama tahapan Pilkada, yang seharusnya bisa membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis.

Baca Juga:  Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum

Namun, setelah pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya, MK menyimpulkan tuduhan tersebut tidak cukup kuat secara hukum.

Pemohon juga mengklaim terjadi kecurangan saat pemungutan suara di enam TPS, yakni TPS 010 dan 011 Sungai Bedungun, TPS 009 Gayam, TPS 014 Gunung Panjang, TPS 002 Bugis di Kecamatan Tanjung Redeb, serta TPS 005 Sukan Tengah di Kecamatan Sambaliung. Namun, fakta persidangan membantah tuduhan tersebut.

“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.

Selain itu, pemohon menuding ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di empat TPS, yakni TPS 001, 006, dan 008 di Kelurahan Gayam, serta TPS 011 Gunung Panjang. MK menegaskan bahwa kotak suara masih dalam kondisi tersegel dengan kabel ties utuh. Meski segelnya terlihat kendur, tidak ada indikasi penyalahgunaan atau manipulasi suara.

Baca Juga:  Empat Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada, MK Jadi Penentu Nasib

“Berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tutup Saldi Isra.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau tetap sah, dan pasangan Sri Juniarsih-Gamalis tetap dinyatakan sebagai pemenang.(*)

Tags: Pilkada BerauSengketa Pilkada
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Next Post

Atasi Banjir di Bontang, Dinas PUPRK Anggarkan Rp4,9 Miliar untuk Beli Penyedot Lumpur

Related Posts

Anggaran Pilkada Kaltim Rp434 Miliar, Tahap Awal Telah Dicairkan 40 Persen
Kaltim

Empat Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada, MK Jadi Penentu Nasib

14 Desember 2024, 09:00
Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum
Advertorial

Untuk Mengawal Sengketa Pilgub Kaltim, KPU Siapkan Tim Pakar Hukum

7 Juni 2018, 23:01

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.