BONTANGPOST.ID, Kutim – Tambang batu bara ilegal diduga kembali beroperasi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Kilometer 17, Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kegiatan itu diperkirakan telah terjadi dalam beberapa hari terakhir di area hutan lindung(HL).
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut dan telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian.
“Jadi setelah dapat informasi kami melakukan pengecekan ke TKP. Memang di situ ada beberapa alat yang terparkir tetapi di luar” ujarnya, Senin (14/4).
Berdasarkan hasil peninjauan pada 12–13 April, tim gabungan Polres Kutai Timur tidak menemukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Yang terlihat hanyalah tumpukan batu bara lama serta beberapa alat berat yang terparkir di pinggir jalan, di luar kawasan hutan lindung.
“Jadi enggak ada aktivitas ditemukan kemarin cuma alat-alatnya ada memang di situ,” jelasnya.
Terkait upaya penindakan, AKP Ardian menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut, karena tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan saat pemeriksaan dilakukan.
“Tadinya mau saya lakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut. Namun, tidak ada kegiatan dan Itu bukan di kawasan hutan untuk barangnya ya, untuk alatnya. Jadi kami tidak bisa melakukan penindakan apapun”
Namun, Ardian menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Untuk diketahui, aktivitas pertambangan batu bara ilegal juga pernah terjadi di kawasan tersebut pada tahun 2022. Saat itu, kegiatan tersebut langsung ditutup oleh Polres Kutai Timur. (*)







