BONTANGPOST.ID, Sendawar – Sejumlah aktivis peduli lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) melaporkan aktivitas penambangan batu bara. Mereka diduga ilegal yang belakangan ini semakin menggila di Kutai Barat.
Penambangan batu bara diduga ilegal tidak hanya dilakukan pada lahan masyarakat tapi di beberapa titik penambangan dilakukan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang batu bara yang mengatongi izin resmi. Belakangan bahkan menambang dalam kawasan hutan lindung di kampung Intu Lingau kecamatan Nyuatan.
“Tujuan kami ke Mabes Polri,KLHK dan ESDM adalah melaporkan tambang ilegal yang beroperasi sejak 2021. Sampai sekarang kok beroperasi kembali. Kami sangat prihatin atas kejahatan tambang ilegal tersebut. Sudah dilaporkan di Polres Kutai Barat, rupanya Polres perlu dukungan Mabes Polri,” tegas Sekjen APHKB, Alsiyus pada Kamis( 27/2/2025).
Menurut dia, Polres Kutai Barat memang memiliki niat cegah tambang ilegal tapi mungkin kemampuannya tidak cukup. Makanya harus melaporkan ke Mabes Polri supaya membantu penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang terjadi di Kutai Barat.
Selain ke Mabes Polri pihaknya juga sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.( ESDM). Bahkan sudah melaporkan ke KPK.
“Kita tidak bosan untuk terus menyuarakan penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini, karena di Kutai Barat belum ada satupun yang diproses hukum terkait tambang batu bara ilegal. Padahal dalam hitungan kami, kerugian akibat aktivitas tersebut mencapai Rp10 triliun,” ucap Alsiyus.
Belum lagi, lanjut dia, korban laka lantas yang melibatkan angkutan koridor sudah banyak terjadi, jadi ini masalah yang cukup berat. (*)