• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangka Perusakan ATM di Bontang Diringkus Polisi, Gunakan Palu dan Batu untuk Lancarkan Aksi

by Redaksi Bontang Post
7 Mei 2025, 11:18
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Niat M (40) untuk membobol ATM kandas. Sistem keamanan ATM membuatnya pulang dengan tangan kosong.

M yang tercatat sebagai warga Tanjung Laut Indah dua kali mencoba membobol ATM. Aksi pertama dilakukannya pada 16 Februari 2025 pukul 01.30, di galeri ATM Bank Mandiri dan Bankaltimtara, seberang Bontang Citimal.

Bermodal palu yang dibawa dari rumah, M merusak pintu kaset ATM. Namun yang dia tidak ketahui, masih ada pengaman lainnya. Aksinya terhenti setelah gagal membuka brankas ATM.

”Karena kesal tidak bisa membuka brankas, tersangka merusak layar monitor ATM,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, Rabu (7/5/2025), di Mapolres Bontang.

Tersangka kembali mencoba membobol pada 29 April 2025 pukul 07.30. Kali ini ATM BRI di Rawa Indah. Sama dengan aksinya yang pertama, dia juga gagal dan merusak monitor ATM.

Baca Juga:  Dua ATM Bank di Bontang Dibobol

Dikatakan Kapolres, tersangka melakukan perusakan itu karena ingin mendapatkan uang dengan cara cepat dan instan. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

M terancam kurungan tujuh tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 363 atau Pasal 406 KUHP. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada kami,” ujarnya. (*)

Tags: Pembobolan ATM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tersangka Penganiayaan Anak di Muara Badak Akhirnya Ditahan

Next Post

Korban Terakhir Tenggelamnya KMP Muchlisa Ditemukan Tim Basarnas

Related Posts

Dua ATM Bank di Bontang Dibobol
Kriminal

Dua ATM Bank di Bontang Dibobol

28 Mei 2025, 12:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.