BONTANGPOST.ID, Bontang – Tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang telah berfungsi sejak sepekan terakhir. Selama periode itu ETLE menangkap 1.600 pelanggaran.
Paling banyak pelanggaran karena tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melawan arah, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Meski begitu, karena ETLE di Bontang belum terkoneksi dengan Korlantas Polri, maka Satlantas Polres Bontang belum bisa menerbitkan surat tilang. “Kami konfirmasi ke Korlantas dulu. Jika telah terhubung, maka pelanggar akan dikirimi surat tilang ke rumahnya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi
Sistem pembayaran tilang melalui kode bank yang akan diberikan petugas Satlantas.
Diketahui, titik kamera ETLE berada di dekat simpang Jalan Cipto Mangunkusumo (jalan tembus), depan Kantor Disporapar-Ekraf, dan depan Ramayana. (*)






