• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

by Redaksi Bontang Post
13 Juni 2025, 19:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Yongky Pratama dan Orlando Cahyo Wicaksono saat rilis penangkapan oleh Polres Bontang. (Bontang Post)

Terdakwa Yongky Pratama dan Orlando Cahyo Wicaksono saat rilis penangkapan oleh Polres Bontang. (Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pengedar narkoba jenis sabu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (12/6/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yongky Pratama 14,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Orlando Cahyo Wicaksono dituntut 13,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

“Kami juga menuntut keduanya untuk tetap ditahan,” kata JPU Novembry Sukma Adhitama.

Jaksa menilai dua terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman. Beratnya melebihi 5 gram dengan permufakatan jahat.

Baca Juga:  WASPADA!!! Kasus Pelecehan Turun, Narkoba Naik, KPAI Klaim Dampak Sosialisasi

“Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Novembry.

Sebelumnya dua terdakwa ini diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada 18 Januari 2025 sekira 13.00 Wita.

Mereka ditangkap di area parkir Indomaret, Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kontribusi masyarakat yang memberikan informasi akurat,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.

Menurutnya, TKP tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Asyik Bungkus Sabu, Dua Pengedar Narkoba di Loktuan Diciduk Polisi

Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disimpan dalam kotak susu merek SGM warna merah, di dalam jok motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.

Barang Bukti yang Diamankan adalah Satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram, Satu unit ponsel warna hitam dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 3720 CBB. (kp)

Tags: narkobaperedaran narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Program Wajib Belajar Malam Berdampak pada UMKM, Ini Saran DPRD Bontang

Next Post

PT KDC Salurkan 48 Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar Perusahaan

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.