• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

by Redaksi Bontang Post
13 Juni 2025, 19:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Yongky Pratama dan Orlando Cahyo Wicaksono saat rilis penangkapan oleh Polres Bontang. (Bontang Post)

Terdakwa Yongky Pratama dan Orlando Cahyo Wicaksono saat rilis penangkapan oleh Polres Bontang. (Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua pengedar narkoba jenis sabu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (12/6/2025).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yongky Pratama 14,5 tahun penjara. Sementara terdakwa Orlando Cahyo Wicaksono dituntut 13,5 tahun penjara.

BACA JUGA: Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing senilai Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.

“Kami juga menuntut keduanya untuk tetap ditahan,” kata JPU Novembry Sukma Adhitama.

Jaksa menilai dua terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman. Beratnya melebihi 5 gram dengan permufakatan jahat.

Baca Juga:  Buruh Tani Nyambi Edarkan Sabu 

“Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Novembry.

Sebelumnya dua terdakwa ini diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada 18 Januari 2025 sekira 13.00 Wita.

Mereka ditangkap di area parkir Indomaret, Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kontribusi masyarakat yang memberikan informasi akurat,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.

Menurutnya, TKP tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  78 Titik Lubang di Jalan KS Tubun Diperbaiki Akhir Tahun Ini

Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram yang disimpan dalam kotak susu merek SGM warna merah, di dalam jok motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.

Barang Bukti yang Diamankan adalah Satu bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 503 gram, Satu unit ponsel warna hitam dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 3720 CBB. (kp)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobaperedaran narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Program Wajib Belajar Malam Berdampak pada UMKM, Ini Saran DPRD Bontang

Next Post

PT KDC Salurkan 48 Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar Perusahaan

Related Posts

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.