BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang membekuk dua pengedar di Muara Badak, Sabtu (18/1/2025).
Belakang diketahui, tersangka berinisial YP (22) dan OCW (20) juga pernah mengedarkan sabu di wilayah Muara Badak sebanyak dua kali. Kala itu sabu yang diedarkan masing-masing satu bal.
“Jadi ini ketiga kalinya mereka mengedarkan dan berhasil kami ringkus,” sebut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Ia mengungkapkan, tersangka mendapat barang tersebut dari pemasok di Samarinda melalui sistem jejak. Upah yang diterima setiap pengambilan sekitar Rp6 juta dan Rp500 ribu untuk bensin.
Tersangka kemudian menunggu arahan dari pemasok untuk menaruh di lokasi yang ditentukan.
Satu bal sudah dijejakkan di wilayah dekat gereja. Namun saat tim ke lokasi, sabu tersebut sudah tidak ada.
“Nah mereka kami ringkus saat menunggu arahan selanjutnya, 503 gram sabu ini akan ditaruh di mana,” ujar dia.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan apakah pengedar ini berada pada jaringan yang sama dengan beberapa pengedar yang sebelumnya diringkus.
“Masih kami telusuri apa ini dalam jaringan yang sama atau tidak, karena penyebutannya berbeda. Ada yang bilang “Si Bos”, ada yang bilang “Admin”,” pungkasnya.
Sebelumnya, YP (22) dan OCW (20) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di parkiran sebuah swalayan kawasan Muara Badak.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam jok motor. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak susu kemasan berwarna merah.
Polisi pun menyita barang bukti sabu seberat 503 gram atau senilai Rp763 juta, satu buah ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)







