BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pengendara mobil pikap ditangkap polisi di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), lantaran dilaporkan berkendara secara ugal-ugalan, Senin (21/07/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, mengatakan pengendara ini dikejar pihak kepolisian dan warga dari wilayah Loktuan hingga ke Pasar Tamrin.
“Petugas sudah mencoba menghentikan secara persuasif, bahkan petugas hampir keserempet,” terangnya.
Polisi pun sempat emosi atas kejadian tersebut, dikarenakan sudah membahayakan warga dan petugas. Sehingga petugas terpaksa memukul kaca mobil.
“Itu kumpulan emosi dari petugas karena pengendara tidak mau menghentikan mobilnya,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi pengendara berinisial AK (21) menjelaskan bahwa awalnya ia bersitegang dengan pengendara motor di jalan Slamet Riyadi, Loktuan.
Ia hampir menyerempet pengendara motor. Lantaran dikecam oleh warga yang melihat, ia pun panik dan memilih kabur.
“Kami sudah melakukan tes urin dia tidak terindikasi apa-apa, dia ngakunya panik karena dikejar” tambahnya
Beruntung dari kejadian ini, tidak ada korban jiwa yang mengalami luka parah. Saat ini AK masih diperiksa di Mapolres Bontang. Adapun pengendara mobil ini dikenakan sanksi tilang lantaran tidak dapat menujukkan kelengkapan surat kendaraan.
“Dia diwajibkan membayar denda tilang sebanyak Rp1 juta,” Pungkasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)




