BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pengendara mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max berinisial AK (21), warga Kampung Masdarling, Bontang Barat, dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Bontang usai aksi kejar-kejaran hingga ke kawasan Pasar Taman Rawa Indah, Senin (21/07/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan bahwa insiden tersebut bukan termasuk kasus tabrak lari. Kejadian bermula dari konflik antarpengendara, karena AK dinilai mengemudikan mobil secara ugal-ugalan di jalan.
“Karena merasa panik dan dikejar oleh pengendara motor lain, dia memilih kabur dan tidak berani berhenti meski sudah dihadang petugas,” ungkap AKP Purwo.
Setelah diamankan, polisi tidak menemukan unsur pidana, namun AK tetap dikenai sanksi tilang sebesar Rp1 juta karena tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara.
AK pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang membahayakan pengguna jalan lainnya. “Saya minta maaf karena sudah membuat kegaduhan. Saya janji tidak akan mengulangi,” ucapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Diberitakan sebelumnya, pengendara ini dikejar oleh aparat dan warga dari arah Loktuan hingga ke Pasar Tamrin. Petugas sempat mencoba menghentikannya secara persuasif, namun tidak diindahkan. Bahkan, salah satu petugas hampir terserempet saat menghentikan laju kendaraan.
Akibat situasi yang memanas, kaca mobil pelaku sempat dipukul oleh petugas.
“Itu luapan emosi karena pengendara tidak kooperatif dan justru membahayakan orang lain,” kata Kasatlantas. Sementara petugas tersebut pun telah diberikan sanksi internal.
(Dwi Kurniawan Nugroho)




