• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Lingkungan

104 Kasus Pengaduan Pencemaran Lingkungan di Kutim, DLH; Kalau Tak Ditindak, Aturan Hanya Jadi Kertas

by Redaksi Bontang Post
12 Agustus 2025, 12:14
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur saat melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan. (DLH Kutim untuk KP)

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur saat melakukan pengawasan lapangan terhadap kegiatan perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan. (DLH Kutim untuk KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Kurun lima tahun terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mencatat 104 kasus sengketa dan pengaduan pencemaran lingkungan.

Artinya, rata-rata dua kasus masuk setiap bulan atau satu kasus tiap dua minggu. Angka ini menggarisbawahi masih tingginya tekanan terhadap kualitas lingkungan di daerah penghasil tambang dan sawit ini.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Mangasa, menjelaskan, pengaduan yang diterima masyarakat datang baik secara langsung maupun melalui kanal pelaporan online.

Kasus-kasus tersebut mencakup beragam bentuk pelanggaran, mulai dari pencemaran air, udara, limbah bahan berbahaya beracun (B3), pembuangan limbah padat, kebakaran lahan, hingga kerusakan lahan dan areal konservasi.

‎“Jadi pada tahun ini sampai Juli atau setengah tahun ini sudah ada sepuluh kasus yang masuk,” ujar Mangasa dalam diskusi G 20 Mei bertajuk Sangatta 2045: Kota Jasa atau Kota Sisa?, Sabtu (9/8).

Baca Juga:  Dua Perusahaan di Kutai Timur Mendapat Proper Merah dari Kementerian LHK

‎‎Berdasarkan klasifikasi, pencemaran air menjadi pelanggaran terbanyak dengan porsi 47 persen. Posisi kedua adalah kerusakan lahan dan areal konservasi sebanyak 28 persen, yang sebagian besar terkait hilangnya fungsi lahan produktif masyarakat serta gangguan terhadap kawasan konservasi.

Selanjutnya pencemaran B3 dan pencemaran limbah B3 masing-masing 7 persen, pencemaran udara 5 persen, limbah padat domestik dan non-B3 4 persen, serta kebakaran lahan 2 persen.

‎“Kerusakan lahan dan area konservasi ini kaitannya juga dengan kerugian lahan masyarakat yang tercemar. Kemudian adanya area konservasi yang itu dilakukan kerusakan,” terang Mangasa.

Pelanggaran lingkungan tidak merata di seluruh Kutim. Kecamatan Bengalon mencatat angka tertinggi, disusul Sangatta Utara, Kaliorang, dan Rantau Pulung. Beberapa kasus bahkan berujung pada penyegelan dan penghentian sementara operasional perusahaan.

Baca Juga:  Cemari Lingkungan, RS Kudunggu Disanksi

‎Dalam lima tahun terakhir, lima perusahaan dikenai sanksi penyegelan atau penghentian sementara.

‎“Kita lakukan tindakan dan penghentian sementara operasional kegiatan sebanyak 5 perusahaan atau setiap 1 tahunnya sekali kita lakukan penindakan penghentian operasional,” ungkap Mangasa.

DLH Kutim juga rutin melakukan pengawasan penaatan lingkungan. Pada 2024, dari 179 perusahaan yang terdaftar di Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL), sebanyak 88 sudah diawasi. ‎

‎Delapan perusahaan dijatuhi sanksi administrasi dan 80 perusahaan dikenai paksaan perbaikan. Tingkat ketaatan meningkat pada 72 perusahaan, sedangkan 16 belum menunjukkan perbaikan.

‎‎Mangasa mengingatkan, tidak semua perusahaan terdaftar sudah beroperasi secara fisik. Sebagian baru mengantongi izin dan menyelesaikan status lahan, tetapi belum memulai kegiatan.

Baca Juga:  Jatam Desak Pertamina Ganti Rugi

‎Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 kata Mangasa, DLH mulai menerapkan denda administrasi dalam penegakan hukum lingkungan. Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya yang mengutamakan pembinaan (premium remedium).

‎“Kasus perusahaan yang melakukan pelanggaran mereka akan didenda seperti kami tilang, kemudian masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ini yang sedang dirancang PNBP ini bagaimana proses pembagiannya ke daerah dan lain sebagainya,” kata Mangasa.

‎‎DLH berharap langkah ini memberi efek jera, sekaligus menjadi instrumen pencegahan.

‎“Ini yang harus kami lakukan, karena kalau kami tidak dilakukan hal-hal seperti ini maka nanti kami disepelekan. Artinya, apa yang kami punya aturan itu, hanya sebatas kertas,” tegasnya. (kpg) 

Tags: pencemaran lingkungan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polres Bontang Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan Dua Ton Beras

Next Post

Pendaftaran UMKM di Car Free Night Bontang Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Related Posts

DLH Bontang Uji Sampel Air Pulau Beras Basah, Telusuri Dugaan Pencemaran
Bontang

DLH Bontang Uji Sampel Air Pulau Beras Basah, Telusuri Dugaan Pencemaran

12 Oktober 2026, 10:02
Perairan Beras Basah Bontang Tercemar, Dispopar Lapor DLH
Bontang

Perairan Beras Basah Bontang Tercemar, Dispopar Lapor DLH

10 Oktober 2026, 21:44
Warga Pulau Miang Kutim Laporkan Dugaan Pencemaran Laut di Sekitar Jeti CPO, Air Disebut Keruh dan Berminyak
Kaltim

Warga Pulau Miang Kutim Laporkan Dugaan Pencemaran Laut di Sekitar Jeti CPO, Air Disebut Keruh dan Berminyak

25 Juni 2026, 13:28
Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah
Bontang

Tiga Rumah Sakit di Bontang Dapat Peringkat Merah Properlink Daerah

6 Juli 2025, 11:16
Lowongan Kerja Operator Biodiesel Pabrik CPO Bontang Lestari
Bontang

PT EUP Bontang Dapat Peringkat Merah, Bangun Tangki Tidak Sesuai Amdal

4 Juli 2025, 16:02
Enam Perusahaan di Kutim Dinilai Gagal Kelola Lingkungan, Bupati; Mereka Wajib Memperbaiki
Kaltim

Enam Perusahaan di Kutim Dinilai Gagal Kelola Lingkungan, Bupati; Mereka Wajib Memperbaiki

1 Juli 2025, 17:35

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.