BONTANGPOST.ID, Bontang – Aparat kepolisian kembali meninjau lokasi tambang ilegal di Jalan Poros Bontang–Samarinda.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menyebutkan, pengecekan dilakukan di tiga titik berbeda, tepatnya di KM 25, KM 26, dan KM 29 pada Rabu (25/8/2025).
“Saat personel tiba, tidak ditemukan aktivitas pertambangan maupun alat berat di lokasi,” jelas Randy.
Meski begitu, polisi menegaskan proses penyelidikan akan terus berjalan. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan berkala karena area tersebut diduga kuat termasuk dalam aktivitas tambang ilegal.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur memastikan tambang di KM 25 Jalan Poros Bontang–Samarinda, Kecamatan Marangkayu, tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengungkapkan hal itu usai mengecek data melalui aplikasi resmi MOMI (https://momi.minerba.esdm.go.id).
“Semua tambang resmi tercatat di aplikasi MOMI, tapi lokasi tersebut tidak ada dalam daftar,” tegasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)







