• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah

by Redaksi Bontang Post
30 Agustus 2025, 09:30
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. (ISTIMEWA)

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, Khariq Anhar. (ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Polda Metro Jaya menangkap seorang aktivis mahasiswa sekaligus pegiat media sosial Khariq di Terminal I Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak pergi ke Pekanbaru, Riau.

Informasi ini diungkapkan Pengacara publik LBH Jakarta sekakigus anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fadhil Alfathan. Ia mengatakan, Khariq ditangkap tanpa surat perintah.

“Ketika ditangkap, Khariq tidak diberikan Surat Perintah Penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya,” ujar Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (30/8).

Fadhil mengatakan, setelah ditangkap, Khariq dibawa secara paksa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa di Subdit IV Direktorat Reserse Siber. Dalam prosesnya, ia diduga mengalami pemukulan serta perlakuan kasar.

Baca Juga:  Depresi Skripsi Tak Selesai, Mahasiswa di Samarinda Bunuh Diri

“Dalam prosesnya, Khariq sempat mengalami kekerasan berupa pemukulan dan teriakan yang keras kepada dirinya,” terangnya.

Khariq bukan hanya mahasiswa, tetapi juga pegiat media sosial yang aktif menyuarakan keresahan publik terkait demonstrasi 25–28 Agustus 2025.

Polisi menuding Khariq melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Fadhil menduga penangkapan ini bertujuan melemahkan gerakan massa.

“Penangkapan terhadap Khariq yang diiringi penyitaan dan penggeledahan ponselnya merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berekspresi,” tegasnya.

TAUD menilai langkah aparat merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Sebab, terdapat sejumlah pelanggaran dalam penangkapan tersebut. Mulai dari tidak adanya surat perintah, keterbatasan akses bantuan hukum, hingga penyitaan handphone secara paksa.

Baca Juga:  Genjot Mahasiswa Menulis, Ilmu Komunikasi UMM Rilis Sepuluh Buku Sekali Terbit

TAUD juga menyoroti penggunaan pasal-pasal UU ITE yang disebut sering dipakai untuk membungkam kritik.

“Penggunaan Undang-Undang ITE sebagai dasar untuk membungkam kritik dan ekspresi masyarakat merupakan suatu pola yang berulang,” ucapnya.

Fadhil mendesak Kapolda Metro Jaya segera menghentikan proses penyidikan terhadap Khariq. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan LPSK juga diminta melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi. (*)

Tags: mahasiswapenangkapan aktivis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

Next Post

MBG di Dua Dapur Bontang Dimulai 8 September, Targetkan Ribuan Porsi untuk Sekolah

Related Posts

Depresi Skripsi Tak Selesai, Mahasiswa di Samarinda Bunuh Diri
Kaltim

Depresi Skripsi Tak Selesai, Mahasiswa di Samarinda Bunuh Diri

13 Juli 2020, 14:09
Genjot Mahasiswa Menulis, Ilmu Komunikasi UMM Rilis Sepuluh Buku Sekali Terbit
Nasional

Genjot Mahasiswa Menulis, Ilmu Komunikasi UMM Rilis Sepuluh Buku Sekali Terbit

15 Juni 2020, 19:09
Mahasiswi Tingkat Akhir Beli Ganja 2,5 Kg dari Medan
Kaltim

Mahasiswi Tingkat Akhir Beli Ganja 2,5 Kg dari Medan

4 Februari 2020, 14:37
Pasangan Mahasiswa Tega Buang Bayi, Ini Pengakuannya
Breaking News

Pasangan Mahasiswa Tega Buang Bayi, Ini Pengakuannya

10 Januari 2019, 19:40
Mahasiswa Desak Dewan Panggil PT WIKA 
Kaltim

Mahasiswa Desak Dewan Panggil PT WIKA 

17 Agustus 2018, 11:30
Mahasiswa Luar Daerah Terancam Golput
Breaking News

Mahasiswa Luar Daerah Terancam Golput

26 Juni 2018, 11:34

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.