RATUSAN mahasiswa dari luar daerah Samarinda terancam tidak bisa mencoblos di Samarinda, Rabu (27/6) besok. Alasannya karena tidak mendapat surat keterangan untuk mencoblos di tempat domisili.
Stanislaus Nyopaq, Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Mahakam Ulu (IMKMU) mengutarakan hal itu. Kata dia, agar bisa mencoblos di luar daerah, harus mendapatkan form C6 terlebih dulu. Sayangnya untuk mendapatkannya harus mendapat pemberitahuan dari KPU kabupaten/kota. “Kan tidak mungkin mahasiswa datang lagi ke Mahulu untuk mendapatkan itu,” terangnya kemarin.
Kata Nyopaq, sebenarnya ada alternatif lain selain form C6 yaitu A5 atau keterangan domisili. Tapi lagi-lagi demi mendapatkan itu tetap harus balik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat mereka berdomisili. Secara otomatis, mahasiswa pun terpaksa tidak ikut memilih esok hari. “Ya hangus, mau tidak mau tidak memilih tanggal 27 Juni nanti,” sebut Nyopaq.
Menyikapi hal demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah membeberkan mekanisme agar bisa memilih di luar tempat domisili asal. Katanya, pemilih tidak diperkenankan memilih di luar TPS yang sudah ditetapkan, atau di luar tempat lain.
Alasannya karena basis utama pemilih adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di samping itu, TPS yang tersedia disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing kabupaten/kota. “Itu pun sudah ditambah 2,5 persen sebagai cadangan,” ucap Rudiansyah.
Berkaca pada kasus di atas, pihaknya konsisten bahwa pemilih tidak diperkenankan memilih di TPS lain selain yang sudah terdaftar. Terkecuali mahasiswa atau pemilih tersebut berstatus sebagai daftar pemilih pindahan (DPPh). “Untuk DPPh bukan C6 yang diurus, tapi A5,” sambungnya.
KPU, terang Rudiansyah, tetap berpatokan pada prosedur yang sudah diatur tersebut. Tujuannya untuk meminimalisasi adanya penggunaan hak pilih yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bahkan lanjut Rudi, pemerintah daerah pun tidak bisa memberikan kelonggaran terkait hal ini.
Rudi juga menambahkan pemilih tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki surat keterangan (suket), masih diperkenankan menggunakan hak pilih. Waktunya dimulai pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita. Tapi lagi-lagi hanya diperkenankan di TPS yang sesuai wilayah kerja atau surat.
“Sepanjang masih tersedia surat suara, pemilih ini dikategorikan daftar pemilih tambahan (DPTb),” bebernya. Jika TPS bersangkutan kehabisan surat suara, maka akan direkomendasiakan pada TPS terdekat. Untuk hal ini harus dikoordinasikan terlebih dulu bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS). (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda