BONTANGPOST.ID – Karier Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan hingga tewas, Kompol Cosmas Kaju Gae di Korps Brimob resmi tamat. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 itu diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan diambil dalam sidang kode etik setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob pada aksi demonstrasi, Kamis (28/8/2025) lalu.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Rabu (3/9/2025) menjadi akhir perjalanan Cosmas di jajaran kepolisian.
“Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari JawaPos.
Sebelum diputuskan dipecat, Cosmas sempat menjalani penempatan khusus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September.
Adapun sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, akan menjalani sidang terpisah pada Kamis (4/9/2025) karena juga disangkakan melakukan pelanggaran berat.
Tak hanya dua nama itu, lima anggota Brimob lainnya juga diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari publik. Mabes Polri telah menggelar gelar perkara dan menyebut adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana,” ujar Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Gelar perkara juga dihadiri perwakilan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal, serta sejumlah jajaran internal Mabes Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Propam. (*)




