• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Hikmah

WANITA HAID DAN NIFAS

by BontangPost
6 Juni 2017, 12:26
in Hikmah
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan :

Apa hukum puasa bagi wanita haid dan nifas? Jika keduanya mengakhirkan qadha sampai ramadan berikutnya, apa yang harus diperbuat mereka berdua? HP. 081245898xx

Jawaban :

Wanita haid dan nifas, harus berbuka saat haid dan nifas mendatangi mereka, mereka tidak boleh berpuasa atau mengerjakan salat saat kedatangan haid dan nifas ini. Jika mereka tetap melakukannya, maka salat dan puasa itu tidak sah. Mereka wajib mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat.

Sesuai hadits Aisyah dibawah ini, “Sesungguhnya Aisyah ditanya, apakah wanita haid mengqadha puasa dan salat?” Ia menjawab, “Kami dulu disuruh mengqadha puasa dan tidak disuruh mengqadha salat,” (Muttafaq alaih)

Sedangkan para ulama, mereka telah berijma (bersepakat) sesuai dengan yang diucapkan Aisyah, yaitu wajib mengqadha puasa dan tidak perlu mengqadha  salat bagi wanita haid dan nifas. Ini sebagai kemudahan dari Allah terhadap mereka. Karena salat jumlahnya sangat banyak dan berulang-ulang, pada setiap hari sampai lima kali. Jadi dalam mengqadha nya, seorang wanita akan menghadapi banyak kepayahan.

Baca Juga:  Utamakan Kader, Ajak Kaum Muda

Beda dengan puasa, ia wajib diqadha, karena ia setahun hanya sekali saja, yaitu puasa ramadhan, jadi tak ada kepayahan dalam mengqadha`nya.

Adapun siapa saja yang menunda mengqadha sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur (alasan) syari, maka ia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini, dibarengi dengan mengqadha dan memberi makan orang miskin pada setiap hari yang ia tidak berpuasa padanya.

Demikian halnya seorang musafir dan orang sakit. Jika keduanya menunda mengqadha sampai setelah ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur syari, maka keduanya wajib mengqadha, bertaubat, dan memberi makan orang miskin dari tiap-tiap hari yang ia tidak berpuasa di hari-hari tersebut.

Baca Juga:  Kerjasama Bentuk Website Kecamatan 

Tetapi jika sakit atau bepergian itu terus berlangsung sampai ramadhan berikutnya, maka wajib bagi keduanya untuk mengqadha saja tanpa memberi makan orang miskin, yaitu setelah ia sembuh dari penyakit, atau setelah datang dari bepergian. (***)

Tags: BMHBontang postTanya Jawab Ramadan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Karst Sangkulirang Masuk Nominasi API, ‘Wajibkan’ Seluruh Pegawai Kirim SMS

Next Post

Mikrotakaful, Solusi Terbaik Asuransi Kaum Dhuafa?

Related Posts

BMH Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Advertorial

BMH Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 Oktober 2018, 22:28
Bontang Post Dinakhodai Pemimpin Baru
Bontang

Bontang Post Dinakhodai Pemimpin Baru

18 Oktober 2018, 11:53
Pesona Bawah Laut Bontang 
Lensa

Pesona Bawah Laut Bontang 

13 Oktober 2018, 11:10
Human Interest
Lensa

Human Interest

7 Oktober 2018, 11:10
Penertiban Pedagang KS Tubun
Lensa

Penertiban Pedagang KS Tubun

11 September 2018, 11:20
Gubernur Baru, Innalillahi…
Kolom Redaksi

Penuh Drama Bakal RI-2

12 Agustus 2018, 11:50

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.