BONTANGPOST.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mencabut larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan se-Sumatera di Batam, Minggu (21/9/2025). Tito menegaskan, izin perjalanan hanya diberikan jika kondisi daerah dinilai aman dan terkendali.
Sebelumnya, larangan ini diterapkan karena meningkatnya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah. Tito meminta kepala daerah tetap berada di daerahnya untuk mengantisipasi potensi krisis politik maupun keamanan.
“Larangan itu hanya ditunda karena situasi saat itu tidak kondusif. Sekarang, kalau daerah diyakini aman, perjalanan ke luar negeri bisa diizinkan,” ujar Tito.
Selain perjalanan dinas, Mendagri juga membuka peluang izin ke luar negeri untuk keperluan medis. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, menambahkan bahwa izin akan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, hingga kondisi fiskal daerah.
Tito juga mengingatkan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing saat terjadi gejolak sosial.
“Instruksi ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Kepala daerah tidak bisa abai ketika warganya menghadapi situasi sulit,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, kepala daerah dan ASN kembali memiliki kesempatan untuk melakukan perjalanan internasional, namun tetap dengan syarat ketat demi menjaga stabilitas di dalam negeri. (KP)







