BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap Taufik (21), warga Loktuan, pada Kamis (25/9/2025) dini hari. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 di Jalan S. Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Saat itu, Tim Rajawali Satreskrim yang sedang melakukan penyelidikan kasus curanmor mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka di area parkiran RSUD Taman Husada.
Saat digeledah, tersangka sempat membuang sesuatu ke tanah.
Barang tersebut ternyata botol permen yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 1 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menyebut barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka.
Kini, tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







