BONTANG – Pembangunan rumah nelayan yang terletak di samping Perumahan Korpri Bontang Lestari, sangat lambat. Pembangunan yang dijadwalkan rampung bulan Agustus nanti, proges pekerjaannya ditaksir baru 36 persen. Karena itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Faisal bersama jajaran komisi III melakukan sidak terhadap pembangunan perumahan tersebut.
Ridwan, anggota Komisi III DPRD Bontang menilai ada beberapa rumah yang sudah mengalami kerusakan. “Atapnya itu harus diganti, berbahaya kalau seperti itu pengerjaannya,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Rustam mendorong kontraktor untuk lebih mempercepat lagi pengerjaannya. “Ini tinggal beberapa bulan lagi harusnya sudah 50 persen progesnya tetapi masih berkisar 36 persen sekarang. Saya minta kontraktor menambah karyawan untuk pengerjaannya. Sekarang total pekerja berjumlah 50 orang. Itu kurang ideal. Harus ditambah 14 orang lagi,” tegasnya.
Apabila pengerjaannya tidak selesai sesuai waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak maka, perusahaannya bisa mendapat denda sebesar lima puluh persen. Bahkan jika terlalu lama molornya bisa berujung pinalti berupa backlist.
Pekerjaan 50 rumah kampung nelayan yang bertipe 36 ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak Rp 7.871.203.000. Pemenang tender ini ialah PT Quds Rabbani Almunawar. Perusahaan tersebut tidak hanya membangun unit rumah saja tetapi juga drainase dan juga jalan akses menuju perumahan tersebut. Progam pembangunan ini termasuk program pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni satu juta rumah murah.
Mengenai teknis siapa yang berhak menerima rumah tersebut, ada beberapa poin yang ditekankan. Pertama, masyarakat penghasilan rendah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Kedua, dikhususkan bagi nelayan melalui verifikasi dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Nelayan bagi yang sudah mempunyainya.
Ketiga, prioritas untuk warga Bontang Lestari. Hal tersebut diungkapkan oleh Rani Nur Hayati, Kasi Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).
“Rumah ini tidak gratis tetapi kita nanti menunggu kebijakan Wali Kota Bontang melalui Peraturan Walikota (Perwali) berkaitan dengan jangka waktu orang bisa tinggal dalam rumah ini dan berapa restribusinya. Tetapi yang jelas pemilik rumah membayar biaya listrik dan air sendiri. Terakhir, yang paling penting apabila tingkat kesejahteraan hidupnya sudah naik maka tidak boleh lagi berada di rumah ini,” tegasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post