BONTANGPOST.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam iklan lowongan kerja.
Syarat seperti “berpenampilan menarik”, batas tinggi badan, hingga status “harus single” dinyatakan tidak relevan dengan kompetensi pekerjaan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menegaskan perusahaan wajib berfokus pada kompetensi kandidat, bukan faktor diskriminatif.
Tujuannya, menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil, objektif, serta membuka peluang kerja yang lebih luas.
Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB, Tanti Novianti, menilai kebijakan ini langkah positif untuk mewujudkan dunia kerja inklusif. Menurutnya, perusahaan yang tidak membatasi akses kerja berdasarkan usia, gender, atau disabilitas akan mendapat reputasi lebih baik, SDM beragam, dan loyalitas tinggi.
Namun, ia mengingatkan efektivitas kebijakan bergantung pada sosialisasi, pengawasan, dialog dengan pengusaha dan serikat pekerja, serta peningkatan kualitas SDM lintas usia.
Selain itu, Kemnaker juga menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang melarang penahanan ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, maupun BPKB sebagai jaminan kerja.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi ekosistem kerja yang lebih adil, setara, dan bebas diskriminasi di Indonesia. (KP)






