BONTANGPOST.ID, Bontang – Sekitar 100 guru PNS di Bontang diperkirakan memasuki masa pensiun pada 2026. Kondisi ini membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang khawatir terjadi kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyebut situasi tersebut menjadi persoalan serius karena daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut guru honorer. Larangan itu merujuk pada Undang-Undang ASN yang menghapus seluruh skema rekrutmen honorer di daerah.
“Dulu kalau ada yang pensiun, kami bisa menutup kebutuhan dengan honorer. Sekarang tidak bisa lagi karena aturan pusat melarang pengangkatan honorer,” jelasnya.
Di sisi lain, proses rekrutmen CPNS maupun pengajuan PPPK disebut tidak cukup cepat untuk menutupi kekosongan. Proses seleksi hingga guru berstatus CPNS membutuhkan waktu sekitar satu tahun, sehingga tak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun setiap tahunnya.
“Itu pun jika pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK disetujui, sementara tiap tahun pasti ada guru yang pensiun,” tambahnya.
Menghadapi situasi tersebut, Disdikbud bersama Wali Kota Bontang telah mengirim surat kepada pemerintah pusat. Mereka meminta adanya toleransi atau opsi kebijakan yang memungkinkan daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian Pendidikan. Harapannya ada kelonggaran agar daerah bisa segera mengisi kebutuhan guru, supaya layanan pendidikan tidak terganggu,” pungkasnya. (*)







