BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang berencana mengambil langkah tegas terhadap pemilik kendaraan yang masih nekat memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
Praktik pelanggaran ini masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Suryanata, hingga Jalan HM Ardans. Berdasarkan pantauan redaksi Bontang Post sejak 17 November hingga 1 Desember 2025, berbagai jenis kendaraan kedapatan berhenti di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga truk yang diparkir tepat di atas trotoar baru di Jalan HM Ardans.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menyesalkan maraknya pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan ruang publik bagi pejalan kaki, bukan area parkir kendaraan.
“Ini merusak banget. Nanti kita akan keluarkan surat peringatan bagi pemilik usaha yang memarkirkan truknya di atas trotoar,” ujarnya.
Senada, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menambahkan bahwa setelah surat peringatan diterbitkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha agar memahami fungsi trotoar.
Ia menyebutkan, Pemkot juga tengah menyiapkan perda baru yang mengatur sanksi pelanggaran, mulai dari denda parkir liar hingga opsi penderekan.
“Setelah aturan rampung, kita panggil semua pihak dan lakukan sosialisasi. Kalau setelah sosialisasi masih ada yang melanggar, kita lakukan derek kendaraan,” tegasnya. (*)







