• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

M Sahnan, Ustaz Ponpes di Sumenep Dipenjara 20 Tahun, Divonis Kebiri Kimia Usai Perkosa 8 Santriwati

by BontangPost
13 Desember 2025, 15:58
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Inilah wajah M. Sahnan, ustaz yang diganjar pidana penjara dan kebiri kimia. (ist/kp)

Inilah wajah M. Sahnan, ustaz yang diganjar pidana penjara dan kebiri kimia. (ist/kp)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – M. Sahnan (51), ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren (ponpes) di Arjasa, Sumenep, dijatuhi hukuman berat setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya.

Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

Sidang pembacaan vonis digelar secara tertutup pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Hakim Andri Lesmana, serta Hakim Anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan Hakim Anggota II Akhmad Fakhrizal. Penjagaan aparat kepolisian terlihat ketat selama persidangan berlangsung.

Mengingat sidang vonis yang bersifat tertutup, Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan isi putusan majelis hakim kepada publik setelah sidang selesai.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Pastikan Tak Perpanjang Kontrak Oknum Honorer yang Diduga Lecehkan Anak Tiri

Jetha menjelaskan bahwa selain pidana penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan yang sangat memberatkan.

“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” terang Jetha.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pengumuman putusan dan wajah terdakwa di media massa nasional. Biaya yang timbul dari pidana tambahan ini sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

Dalam proses peradilan, terungkap bahwa delapan santriwati yang menjadi korban dan berada di bawah asuhan ponpes yang dipimpin Sahnan berhasil dibuktikan di pengadilan.

Terbongkar dari Grup WhatsApp dan Pelarian Terdakwa

Kasus asusila ini terungkap secara tidak sengaja ketika para korban mulai saling berbagi cerita dan pengalaman di grup percakapan (WhatsApp) mereka. Dalam obrolan tersebut, para santriwati mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga:  Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal

Awalnya, mereka memilih bungkam karena Sahnan memiliki status sebagai ustaz dan ketua yayasan ponpes.

Obrolan rahasia di grup WhatsApp ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Setelah didesak oleh orang tua mereka, para korban akhirnya mengakui perbuatan keji yang dialami. Berbekal pengakuan ini, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Sumenep, dengan laporan awal mencakup enam korban.

Mengetahui dirinya dilaporkan, Sahnan memilih untuk melarikan diri ke luar daerah dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil melacak serta menangkap pelaku di Situbondo, sebelum membawanya kembali ke Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan seksualKekerasan Seksual Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jumlah Dapur MBG Bontang Bertambah Jadi 20, Sudah 71 Sekolah Terima Manfaat

Next Post

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

Related Posts

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban
Kriminal

Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

28 April 2026, 14:58
Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang
Kriminal

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bontang

10 Februari 2026, 15:30
WASPADA!!! Di Kutim, Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
Kriminal

Penjaga Kebun Sawit di Loa Janan Diringkus karena Perkosa Anak di Bawah Umur

28 Desember 2025, 20:02
Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kriminal

Ayah Kandung di Samboja Kukar Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

9 Desember 2025, 18:09
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39
Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun
Kriminal

Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun

9 Oktober 2025, 14:51

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.