BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya menjual sepeda motor curian melalui media sosial berujung penangkapan. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Unit Intel Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (6/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 di jalan poros Samarinda–Bontang Kilometer 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait penjualan sepeda motor Yamaha Mio M3 melalui grup Facebook jual beli di Bontang.
“Tim mendapatkan informasi adanya posting penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Dari situ kami lakukan penelusuran hingga mengarah ke tersangka,” ujar AKP Randy.
Dari hasil penyelidikan, motor bernomor polisi KT 6983 QB tersebut sempat ditawarkan melalui beberapa perantara sebelum akhirnya diketahui berasal dari tersangka berinisial FMS (22), warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.
Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke mes tempatnya tinggal di wilayah Santan Ulu. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menemukan sepeda motor curian tersebut disembunyikan di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami sita di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Modus pencurian masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. (*)







