BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat meringkus seorang perempuan berinisial Nu (47), Senin (5/1/2026) malam. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu diduga melakukan pencurian di rumah majikannya di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 di Jalan Gunung Anjasmoro. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban pada siang hari.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil pendalaman awal, identitas pelaku mengarah kepada ART korban sendiri. Namun untuk modus pencurian masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya perbuatan lain yang berkaitan,” ujar AKP Randy.
Informasi keberadaan tersangka kemudian kembali diterima polisi pada malam hari. Dia diketahui hendak mendatangi rumah korban, sehingga petugas langsung bersiaga di lokasi.
“Begitu tiba, tim langsung mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya wanita tersebut dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu kartu ATM BRI yang diduga milik korban sebagai barang bukti awal. Penyidik kini masih menelusuri apakah kartu tersebut sempat digunakan atau tidak.
AKP Randy menegaskan, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan cara tersangka menjalankan aksinya, termasuk sejak kapan pencurian tersebut dilakukan.
“Untuk sementara, dia kami jerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Modus dan potensi kerugian korban masih dalam proses pendalaman,” pungkasnya. (*)








