• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

by BontangPost
13 Januari 2026, 17:39
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
I Kadek Sugiarta didampingi kuasa hukum dan para jurnalis Gorontalo saat melaporkan Kreator konten ZH di Polda Gorontalo beberapa waktu lalu,(foto Istimewa).

I Kadek Sugiarta didampingi kuasa hukum dan para jurnalis Gorontalo saat melaporkan Kreator konten ZH di Polda Gorontalo beberapa waktu lalu,(foto Istimewa).

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Kreator konten asal Gorontali berinisial ZH, yang dikenal publik dengan nama Ka Kuhu, kini resmi berstatus tersangka. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Status hukum itu ditetapkan setelah aparat kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan jurnalis, I Kadek Sugiarta.

Kasus ini bermula dari Kuhu yang mengambil foto milik jurnalis tersebut tanpa izin untuk kepentingan konten pribadi di media sosial Facebook. Kadek menegaskan bahwa tindakan Ka Kuhu sudah melampaui batas toleransi. Ia menyebut foto hasil liputannya terkait penahanan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY digunakan tanpa izin dan diunggah ke Facebook.

Baca Juga:  Foto Kemacetan, Pewarta Kaltim Post Diancam Dipukul

Masalah tersebut, kata Kadek, semakin memburuk karena setelah ditegur, Ka Kuhu tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. Sebaliknya, yang bersangkutan justru menantang agar dirinya dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena itu, kami akhirnya melaporkan Ka Kuhu ke Polda Gorontalo,” ujar Kadek.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Dokumen tersebut secara tegas memuat penetapan ZH sebagai tersangka.

“Berdasarkan SP2HP yang kami terima dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026), dikutip dari kontras.id.

Baca Juga:  Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat

Dalam kasus ini, ZH dijerat Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan hak ekonomi pencipta tanpa izin dari pemegang hak yang sah.

Sebelum penetapan status tersangka diumumkan, Ka Kuhu sempat menjadi sorotan publik setelah mengunggah pernyataan bernada tantangan di media sosial. Ia menyebut akan “memotong jari” apabila aparat penegak hukum benar-benar menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Unggahan itu sontak memicu reaksi beragam dari warganet. Sebagian menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk kepercayaan diri berlebihan, sementara lainnya meragukan keseriusannya.

Baca Juga:  Ditanya Progres Proyek Replika Kesultanan Kutai, Kontraktor Usir Jurnalis

Kasus ini pun menyedot perhatian luas, mengingat Ka Kuhu merupakan figur publik di ranah konten digital. Di sisi lain, persoalan pelanggaran hak cipta masih menjadi isu krusial di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hak CiptaJurnaliskekerasan jurnalis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lapangan Mini Soccer Rp10,9 Miliar, Dinas PUPR Bontang; Seperti di Manchester United

Next Post

Mutasi Kajari Bontang, Philipus Siahaan Jabat Aspidum Kejati Kaltara, Ini Sosok Penggantinya

Related Posts

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

20 Januari 2026, 07:48
AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks
Kaltim

AJI Balikpapan Kecam Wali Kota Rahmad Mas’ud yang Sebut Berita PBB 3.000 Persen Hoaks

24 Agustus 2025, 19:04
Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat
Kaltim

Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat

22 Juli 2025, 15:34
Sederet Rekayasa Prajurit TNI Lanal Balikpapan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis
Kriminal

Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuh Jurnalis Divonis Penjara Seumur Hidup

16 Juni 2025, 19:51
Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf
Nasional

Tak Lagi Garang, Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Jurnalis Foto kini Tertunduk Minta Maaf

7 April 2025, 11:59
Gagal Ujian SIM, Bisa Langsung Mengulang
Nasional

Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Jurnalis saat Liputan Arus Balik

6 April 2025, 17:23

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.